Home > Berita

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai Perlindungan Karya Ciptaan

Penulis: Admin UPT Publikasi Ilmiah dan HKI - 4 Juni 2024

HKI atau Hak Kekayaan Intelektual merupakan sebuah bentuk perlindungan oleh pemerintah yang diatur pada perundang-undangan tentang kekayaan intelektual untuk karya ciptaan yang dihasilkan dari sebuah penelitian. Perguruan tinggi sebagai pusat kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat tentunya berperan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan sudah harus menyadari pentingnya HKI dalam mendukung dan melindungi karya dari civitas akademika kampus. Dosen di kampus menjadi ujung tombak dalam kontribusi langsung untuk menemukan sebuah karya intelektual. Pengenalan HKI ini menjadi krusial dan baik karena dapat memotivasi civitas akademika yang ada di lingkungan kampus untuk menciptakan lingkungan yang inovatif.

HKI membangun kreativitas dan identitas baik bagi universitas maupun bagi civitas akademiknya yang menjadikan ciri khas dan branding diri. Hak eksklusif ini memberikan keleluasaan bagi pencipta untuk menggunakan, mengumumkan, atau memperbanyak karya mereka. Perlindungan dengan HKI ini tidak hanya memberikan rasa aman bagi dosen untuk berbagi pengetahuan mereka, tetapi juga memberikan motivasi untuk terus berkarya.

Oleh karena itu, UPT Publikasi Ilmiah dan HKI memutuskan untuk membangun adanya sentra data HKI bagi civitas akademika yang ada di lingkungan IKIP Siliwangi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi dan motivasi bagi civitas akademika untuk terus berkarya dalam membangun tatanan kehidupan dunia yang lebih baik dengan menemukan berbagai ilmu pengetahuan yang baru. Alur permohonan pendaftaran HKI dapat dilihat pada gambar berikut:

Selengkapnya dapat dilihat pada tautan panduan pengajuan HKI di samping: