SK PUBLIKASI ILMIAH

Home > Panduan > SK Publikasi Ilmiah

Berdasarkan surat edaran Rektor IKIP Siliwangi bahwa untuk mengikuti sidang skripsi/tesis, mahasiswa diwajibkan memiliki Surat Keterangan Publikasi Ilmiah yang bisa didapatkan melalui UPT Publikasi Ilmiah dan HKI. SK Publikasi Ilmiah dapat diberikan bagi mahasiswa yang sudah mempublikasikan artikel ilmiah di jurnal-jurnal yang ada di dunia. Pemberian SK Publikasi Ilmiah dilakukan melalui E-Mail dengan mengisi pengajuan form terlebih dahulu. Namun, sebelum mengajukan ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan.

PERHATIAN!!

SK Publikasi Ilmiah berlaku untuk syarat sidang selama 1 (satu) tahun setelah terbit, jika lebih dari 1 (satu) tahun maka SK Publikasi Ilmiah tidak akan bisa digunakan untuk persyaratan sidang.

Persyaratan artikel terbit di dalam kampus:

Persyaratan artikel terbit di luar kampus:

Sebelum mengisi form, harap menyiapkan data-data dan file sebagai berikut:

Bagi mahasiswa yang terbit di jurnal IKIP Siliwangi dapat melihat Volume, Issue, Bulan dan Tahun terbit artikel pada spreadsheet berikut.

⚠ Jika nama anda tidak ditemukan pada memo pengelola jurnal tersebut, silahkan hubungi pengelola jurnal masing-masing untuk mendapatkan Volume, Issue, Bulan dan Tahun terbit artikel.

Pengisian form dapat dilakukan dengan mengklik tombol "Buat Pengajuan".

Status proses pengiriman SK Publikasi Ilmiah dapat dilihat dengan mengklik tombol "Cek Status".

Jika di cek status pengiriman tidak ada klik tombol "Cek Kesalahan".

Perlu diperhatikan bahwa penulisan E-Mail harus tepat sesuai dengan E-Mail yang aktif karena SK akan dikirimkan ke E-Mail tersebut. Pihak UPT Publikasi Ilmiah dan HKI tidak bertanggung jawab atas keterlambatan penerimaan SK Publikasi Ilmiah dikarenakan kesalahan pengisian E-Mail.

Catatan: SK Publikasi Ilmiah akan dikirimkan melalui E-Mail paling lambat 5 hari kerja setelah pengisian Google Form. Harap cek secara berkala folder inbox dan folder spam.