HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

Home > Panduan > HKI

Hak kekayaan intelektual (HKI) didefinisikan sebagai hak memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. Dalam rangka melindungi karya intelektual civitas akademika yang ada di lingkungan IKIP Siliwangi, UPT Publikasi Ilmiah dan HKI memfasilitasi penerbitan dan pengumpulan HKI yang telah diciptakan melalui hasil penelitian para civitas akademika IKIP Siliwangi. Terdapat beberapa alur yang harus dilalui bagi pencipta untuk menerbitkan HKI melalui pihak UPT Publikasi Ilmiah dan HKI IKIP Siliwangi.

*Diagram lingkaran jumlah HKI terdata berdasarkan program studi yang ada di IKIP Siliwangi*

ALUR PENGAJUAN HKI

Berkas dan data yang perlu dipersiapkan :

Data

Berkas

Lampiran File Produk yang harus dipersiapkan

Jenis File Produk.pdf

Klik untuk menuju database HKI

Klik untuk mengajukan