HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Home > Panduan > HKI
Hak kekayaan intelektual (HKI) didefinisikan sebagai hak memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. Dalam rangka melindungi karya intelektual civitas akademika yang ada di lingkungan IKIP Siliwangi, UPT Publikasi Ilmiah dan HKI memfasilitasi penerbitan dan pengumpulan HKI yang telah diciptakan melalui hasil penelitian para civitas akademika IKIP Siliwangi. Terdapat beberapa alur yang harus dilalui bagi pencipta untuk menerbitkan HKI melalui pihak UPT Publikasi Ilmiah dan HKI IKIP Siliwangi.
ALUR PENGAJUAN HKI
Berkas dan data yang perlu dipersiapkan :
Data
Nama Semua Pencipta
Email Semua Pencipta
Nomor HP Semua Pencipta
Alamat (sesuai KTP) Semua Pencipta
Judul Ciptaan dan Uraian Ciptaan
Berkas
Scan KTP Semua Pencipta (PDF disatukan)
Scan Surat Pernyataan (dapat diunduh pada link berikut: Surat Pernyataan)
File Produk
URL Produk (Jika Ada)
Surat Rekomendasi (dapat diajukan pada link beirkut: Surat Rekomendasi)
Lampiran File Produk yang harus dipersiapkan